SIMAK! Cara Reaktivasi dan Cek Status Kepesertaan Bansos PBI JK, KPM Wajib Tahu

Rabu, 22 April 2026 | 16:25 WIB

Riwara.id – Salah satu bansos di tahun 2026 yang masih bergulir dan sering dilupakan masyarakat adalah bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK. Bansos ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses ke layanan kesehatan.

Salah satu keunggulan bansos ini adalah masyarakat bisa mendapat layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulannya. Perlu diketahui, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi langsung digunakan untuk menutup premi BPJS bulanan peserta.

Dilansir Riwara.id dari laman Kemensos, Rabu, 22 April 2026, dengan skema ini, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu memikirkan biaya iuran. Peserta bansos dapat berobat di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam DTKS dan dinilai memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan miskin. 

Peserta PBI JK mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3 secara otomatis. Sementara peserta non-PBI harus membayar iuran sendiri atau melalui potongan gaji, dengan pilihan kelas perawatan sesuai kemampuan, mulai dari kelas 1 hingga kelas 2.

Peserta PBI JK berasal dari kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 5. Semakin kecil desil, maka kepesertaannya semakin prioritas.

Desil 1-4: Prioritas utama, sangat miskin hingga rentan miskin.

Desil 5: Masih berpeluang menerima PBI JK.

Desil 6-10: Tidak lagi menjadi prioritas dan berpotensi dinonaktifkan jika tidak masuk asesmen khusus.

Beberapa waktu lalu sempat ramai tentang isu penonaktifan PBI JK karena banyak masyarakat yang status PBI JK berubah menjadi tidak aktif. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa program PBI JK dihentikan.

Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan PBI JK tidak dihapus. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian data agar bantuan lebih tepat sasaran.

Data Kemensos tahun 2025 menunjukkan terdapat sekitar 15 juta penerima PBI JK masih tergolong mampu secara ekonomi. Sementara 54 juta warga yang layak menerima PBI JK belum mendapat bantuan.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pengganti aturan sebelumnya. Kebijakan ini difokuskan pada perbaikan data penerima agar sesuai kondisi ekonomi terkini.

Jika Anda memiliki status PBI JK nonaktif, tapi masih memerlukan bantuan sosial jangan khawatir. Kepesertaan masih bisa diaktifkan kembali. Khusus untuk pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat, status biasanya tetap aktif sementara selama tiga bulan.

Jika dalam tiga bulan tidak dilakukan reaktivasi, maka kepesertaan dapat dihentikan dan peserta harus membayar iuran secara mandiri.

Berikut cara mudah untuk reaktivasi PBI JK:

1. Siapkan KTP, KK, dan kartu BPJS

2. Pastikan memiliki surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan atau surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan.

3. Datangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat

4. Petugas memproses usulan melalui aplikasi SIKS-NG

5. Dinas sosial mengajukan data ke Kementerian Sosial

6. Kementerian Sosial melakukan verifikasi

Cara Cek Status Kepesertaan Bansos PBI JK Melalui Mobile JKN:

Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store

Login menggunakan NIK dan kata sandi

Cek bagian profil peserta di halaman utama

Jika aktif akan muncul keterangan "Semua Keluarga Anda Terlindungi"

Klik untuk melihat detail anggota keluarga

Jika tidak aktif, muncul keterangan Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran).***

 

Ramai isu bansos PBI JK mendadak tidak aktif, begini cara reaktivasi dan cek status kepesertaan bansos PBI JK

Editor
Windy Anggraina -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories