Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak Mulai 28 Maret, Tegaskan Bukan Larangan Internet
Pemerintah mulai menunda akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui PP 17/2025 dan aturan Komdigi. Kebijakan ini bukan larangan internet, tetapi langkah melindungi anak dari risiko digital seperti adiksi, konten berbahaya, dan kebocoran data.
© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya