RIWARA.ID

OJK Izinkan Kantor Keuangan Asing Tukar Data Ekonomi Indonesia ke Luar Negeri, Publik Soroti Potensi Kebocoran Informasi

OJK menerbitkan POJK 41 Tahun 2025 yang memungkinkan kantor perwakilan lembaga keuangan asing di Indonesia melakukan pertukaran informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan dengan pihak luar negeri. Kebijakan ini muncul di tengah kerja sama transfer data lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat.

© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya