RIWARA.ID
Pembalut Bakal Kena Pajak 11 Persen, Akankan Dibebankan Kepada Pembeli? Cek Faktanya di Sini
Pembalut akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya