RIWARA.ID

Pembalut Bakal Kena Pajak 11 Persen, Akankan Dibebankan Kepada Pembeli? Cek Faktanya di Sini

Pembalut akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya