Suparji Ahmad: Penyadapan Presiden Tak Otomatis Makar, Ini Unsur yang Harus Dibuktikan
Suparji Ahmad menjelaskan unsur makar dalam Pasal 160, 191, 192, dan 193 KUHP terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya