Lakukan Pelanggaran Perdagangan Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Pada 3 Emiten
OJK memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 3 emiten dengan total Rp2,1 triliun, yang melakukan pelanggaran dalam pasar modal Indonesia.
© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya