Pemerintah Tetapkan Guru Non ASN dengan Kriteria Ini Bakal Dapat Tunjangan Setara Gaji Pokok PNS
Pemerintah menetapkan Guru Non ASN yang mengajar di daerah khusus bisa memperoleh tunjangan setara Gaji Pokok PNS. Namun, guru tersebut wajib memiliki SK Inpassing.
© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya