WASPADA! OJK Catat Kerugikan Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp9,1 Triliun, Dana yang Bisa Diselamatkan Baru Segini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai Rp 9,1 triliun. Angka tersebut dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga 14 Januari 2026.
© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya