Resmi! PMK 44/2026 Tutup Celah Pengalihan Kuasa Pajak
Pemerintah melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa kuasa wajib pajak tidak dapat mengalihkan kewenangannya kepada pihak lain. Aturan ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan profesionalisme layanan perpajakan.
Artikel:
© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya