RIWARA.ID

Jemaah Haji Wajib Tahu! Bawa Rokok Lebih 200 Batang Bisa Dimusnahkan Bea Cukai

Bea Cukai mengingatkan jemaah haji Indonesia agar tidak membawa rokok lebih dari 200 batang dan wajib melaporkan uang tunai di atas Rp100 juta saat masuk ke Tanah Air.

© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya