RIWARA.ID

SAH! Bea Cukai Longgarkan Aturan, Jemaah Haji Kini Lebih Bebas Bawa Oleh-Oleh

Aturan baru Bea Cukai resmi berlaku. Jemaah haji kini mendapat fasilitas khusus dengan batas bebas pajak hingga US$2.500 atau sekitar Rp40 juta untuk barang bawaan dari luar negeri.

© 2026 Riwara.id - Berita Terpercaya